KATA PENGANTAR
Dengan ini penulis mengucapkan terima kasih kepada Allah SWT, yang
telah memberikan kepada kami rahmat dan karunia-Nya, sehingga kami telah
berhasil menyelesaikan makalah ini yang berjudul PERSEROAN TERBATAS (PT) atau
Dan penulis juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak
umumnya dan anggota kelompok ini khususnya atas partisipasi dan kekompakannya
sehingga kita telah dapat menyelesaikan makalah ini.
Makalah ini penulis buat untuk memenuhi persyaratan untuk mengikuti
mata kuliah terstrukur dalam mata kuliah Hukum
Dagang, akan tetapi selain bertujuan untuk itu penulis juga berharap
agar makalah ini bermanfaat bagi para pembaca sehingga dapat menambah
pengetahuan kita.
Selain itu, penulis juga menyadari bahwa tidak ada yang sempurna.
Begitu juga dalam pembuatan makalah ini, penulis juga menyadari bahwa masih
banyak kekurangan disana-sini. Oleh karena itu penulis mengharapkan kritik dan
saran yang membangun dari para pembaca, agar akan ada perubahan yang berarti
kepada arah yang lebih baik dalam penulisan makalah-makalah selanjutnya untuk
masa yang akan datang. Atas kritik dan sarannya kami ucapkan terima kasih.
Akhir kata penulis berharap agar kita semua berada dalam lindungan
rahmat Allah dan hidayah-Nya, aamiin ya rabbal ‘alamin.
Bukittinggi,
04 Oktober 2011
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
belakang
PT
merupakan suatu perseroan yang dilakukan antara dua orang atau lebih yang
sepakat melakukan sebuah perseroan. Yang mana perseran memeiliki oran atau
badan yanr tersususn dan di akui oleh pemerintah.
B. Rumusan
Masalah
Dari
latar belakang masalah diatas, penulis dapat merumuskan masalahnya dengan :
1. Apa
pengertian dari PT
2. Bagaimana
organ dalam perseroan itu?
3. Bagaimana
cara pengangkatan dan pembubarannya?
C. Tujuan
Penulisan
Selain bertujuan untuk memenuhi tugas terstuktur dalam mata kuliah Hukum
Dagang. Penulisan makalah ini juga bertujuan supaya para pembaca dapat
memahami apa itu makelar atau pembantu perusahaan diluar perusahaan dengan
baik.
BAB II
PEMBAHASAN
PERSEROAN
TERBATAS (PT)
{Naamloze Vennootschap (NV) Atau
Company Limited By Shares (LTD)}
A. Pengertian
KUHD
tidak memberikan defenisi tentang peseroan terbatas dan KUHD hanyalah mengatur
bentuk persoalan ini secara terbatas dan sederhana. Hanya ada 20 buah pasal
dalam KUHD yang khusus mengatur PT. yaitu pasal 36 s/d 56.[1]
Pada
umumnya, orang berpendapat bahwa PT adalah persekutuan yang berbentuk badan hokum,
badan hokum ini tidak disebut “Persekutuan”, tetapi “Perseroan”, sebab modal
badan hokum itu terdiri dari sero-sero atau saham-saham,[2]
atau suatu bentuk perseroan yang didirikan untuk menjalankan peusahaan dengan
modal perseroan tertentu yang terbagi atas saham-saham, dan para pemegang saham
ikut serta dengan mengambil suatu saham atu lebih dan melakukan
perbuatan-perbuatan hokum dibuat oleh nama bersama, dengan tidak bertanggung
jawab sendiri untuk persetujuan perseroan itu.[3]
PT
menanggung persetujuan terhadap pihak ketiga dengan siapa ia melakukan hubungan
perdagangan. Pemegang saham yang bertanggung jawab terhadap para kreditur. Para
pemegang saham suatu PT hanya bertanggung jawab terhadap PT untuk menyerahakn
sepenuhnya jumlah saham untuk apa mereka itu turut serta dalam PT itu. PT
adalah suatu badan hokum berarti dapat melekukan perbuatan hokum.
Pengertian
perseroan terbatas lainnya dalam pasal 1 angka 1 UU PT 1995. Disana disebutkan
PT adalah badan hokum yan didirikan berdasarkan perjanjian. Melakukan kegiatan
usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi
persyaratan yang ditetapkan dalam UU ini dan peraturan pelaksanaannya.[4]
B.
Badan Hokum dari
PT
Seperti
yang dukutip dari Soedjono Dirdjo Sisworo, PT mampu bertindak melakukan
perbuatan hokum melalui “wakilnya” untuk itu ada yang disebut agent yaitu orang
yang mewakili perseroan serta bertindak untuk dan atas perseroan. Dengan
demikian, perseroan juga merupakan subjek hokum, yaitu subjek hokum mandiri
atau persoanastandi in judicio. Dia bias
mempunyai hak dan kewajiban dalam hubungan hokum sama seperti manusia biasa
(natural person) atau natuurlijk person,
dia bisa menggugat ataupun digugat, bisa membuat keputusan dan bisa mempunyai
hak dan kewajiban, utang piutang, mempunyai kekayaan seperti layaknya manusia
biasa.
a. Syarat-syarat
PT sebagai badan hokum :
1. Pemisahan
harta kekayaan
2. Mempunyai
tujuan tertentu
3. Melakukan
hubungan hokum sendiri
4. Mempunyai
organisasi yang teratur
b. Persyaratan
Pendirian Perseroan
Dalam pasal 8 UU PT 1995 disebutkan
akta pendirian perseroan tersebut sekurang-kurangnya berisi :
1. Nama
lengkap, tempat tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, dan kewarganegaraan
pendiri
2. Susunan,
nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan dan tempat tinggal, dan
kewarganegaraan direksi dan komisaris yang pertama kali diangkat
3. Nama
pemegang saham yang telah mengambil bagian saham, rincian jumlah saham, dan
nilai nominal atau nilai yang dipejanjikan dari saham yang telah ditempatkan
dan telah disetor pada saat pendirian
4. Tidak
boleh memuat ketentuan tentang penerimaan bunga tetap
c. Prosedur
Pendirian
Setelah akta pendirian dibuat, para
pendiri mengajukan permohonan tertulis agar perseroan disahkan dengan
melampirkan akta pendirian. Akta tersebut diberikan dalam waktu paling lama 60
hari setelah permohonan diterima dan telah memenuhi syarat dan dinyatakan
secara sah oleh menteri kahakiman. Kemudian surat akta pendirian di daftarkan
dala perusahaan oleh direksi perseroan dalam waktu 30 hari dan diumumkan.
Dalam pasal 23 UU PT 1995 dikatakan
selama pendaftaran dan pengumuman perseroan belum dilakukan, maka direksi
secara tanggung renteng bertanggung jawab atas segala perbuatan hokum yang
dilakukan perseroan.
d. Ciri-Ciri
Perseroan Sebagai Badan Hokum
Sebagai
badan hokum, pemegang saham perseroan tidak bertanggung jawab secara pibadi
atas perikatan yang dibuat atas nama perseroan dan tidak tidak bertanggung
jawab atas kerugian perseroan melebihi nilai saham yang telah diambilnya. Dengan
demikian dalam perseroan, pemegamng saham hanya bertnggung jawab sebesar nilai
saham yang diambilnya dan tidak meliputi harta kekayaan pribadinya.[5]
e. Organ
Perseroan
Organ perseroan terdiri atas :[6]
1. Rapat
umum pemegang saham.
Dalam pasal 1 UU PT disebutkan : “
rapat umum pemegang saham (rups) adalah organ perseroan yang mempunyai wewenang
yang tidak diberikan kepada direksi atau dewan komisaris dalam batas waktu yang
ditentukan dalam UU PT atau AD perseroan.”
2. Dewan
komisaris
Dalam pasal 1 butir 6 UU PT
disebutkan : “dewan komisaris adalah organ perseroan, yang bertugas melakukan
pengawasan secara umum dan khusus sesuai dengan anggaran dasar seerta
memberikan nasehat kepada direksi dalam menjalankan peseroan.”
3. Direksi
Dalam pasal 1 butir 5 PT disebutkan
: “direksi adalah oragan perseroan yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan dan kepentingan dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan, baik didalam maupun
diluar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
·
Unsure-unsur
badan hokum
Ø Organisasi
yang teratur
Ø Kekayaan
yang teratur
Ø Melakukan
hubungan hokum sendiri
Ø Mempunyai
tujuan sendiri
·
Unsure-unsur
defenisi perseroan
Ø Badan
hokum
Ø Didirikan
berdasrkan perjanjian
Ø Melakukan
kegiatan usaha
Ø Modal
dasar
Ø Memenuhi
persyaratan undang-undang
C. Cara
Mendirikan Perseroan Terbatas
Cara
mendirikan PT, didalam KUHD tidak ditetapkan berapa orang sedikitnya secara sah
mendirikan PT. menurut Prof. Sukardono di Indonesia paling sedikit 2 orang,[7]dan
begitu juga menurut C.S.T. Kansil.[8]
Berdasrkan
pasal 38 (1), pasal 36 (2) KUHD, PT harus didirikan dengan akta notaries,
ancaman tidak sah bila tidak demikian. Akta notaries ini tidak mutlak untuk
mensahkan pendirian PT. akta notaries ini berisi persetujuan mendirikan PT,
yang didalamnya dimasukkan anggaran dasar PT yang memuat :
a. Nama
PT
b. Tempat
kedudukan
c. Maksud
dan tujuan
d. Lamanya
akan bekerja
e. Cara-cara
bekerja dan bertindak terhadap pihak ketiga
f. Hak
dan kewjiban pesero dan pengurus
Sebagai nama PT tidak dibolehkan
mempergunakan nama salah seorang persero atau lebih. Nama harus diambil dari
objek perusahaan. Menteri Kehakiman memberikan pengesahan berdasarkan ketentuan
dalam pasal 37 dan 50 KUHD.
D. Dasar
hokum berdirinya PT, diantaranya :[9]
a. Undang-Undang
No 40 tahun 2007 tentang PT
b. Undang-Undang
No 8 tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan
c. PP
No 26 tahun 1998 tentang Pemakaian Nama PT
d. PP
No 27 tahun 1998 Tentang Penggabungan, Peleburan, Dan Pengambilalihan PT
e. PP
No 28 tahu 1998 tentang Marger, Konsolidasi, Dan Akuisi Bank
E. Pendirian
PT
Menurut
pasal 7 ayat (1) UU PT : perseroan didirikan oleh dua orang atau lebih dengan
akta notaries yang dibuat dalam bahasa Indonesia. Pasal 7 ayat (2) : setiap
pendiri-pendiri perseroan wajib mengambil bagian saham pada saat perseroan
didirikan.
a. Prosedur
mendirikan PT
1. Para
pendiri dating ke kantor notaries untuk meminta dibuatkan akta pendirian PT
2. Setelah
pembuata akta selesai, notaries mengirim akta tersebut kepada kepala direktorat
perdata, departemen kehakiman
3. Para
pendiri membawa akta pendirian ke kantor kepaniteraan pengadilan negeri
4. Dan
melakukan pendaftaran di percetakan Negara
b. Hal-hal
penting dalam pembentukan PT
1. Menurut
polak, jumlah pendiri PT di Indonesia paling sedikit 2 orang.
2. Akta
pendirian harus oktentik.
3. Akta
pendirian merupakan alat bukti dari PT
4. Pengesahan
dari menteri kehakiman
c. Syarat-syarat
pengesahan
1. Tidak
bertentangan dengan norma kesusilaan dan ketertiban umum
2. Akta
pendirian, termasuk anggaran dasarnya tidak melanggar pasal 38 s/d 55 KUHD
3. PT
harus berdomisili Indonesia
4. Tidak
ada keberatan penting terhadap pt yang bersangkutan
d. Pendaftran
dan pengumuman
Ini
di atur dalam pasal 38 ayat (2) dan (3) KUHD. Yang didaftarkan adalah
a. Akta
pendirian PT termasuk anggaran dasarnya
b. Surat
Keputusan Menteri Kehakiman
e. Anggaran
dasar PT
Isi anggaran dasar PT :
a. Nama
dan tempat kedudukan
b. Maksud
dan tujuan
c. Waktu
perseroan
d. Modal
e. Saham-saham
f. Bikti
sebagai pendiri
g. Pengurusan
dan pengawasan
h. Neraca
dan perhitungan laba dan rugi
i.
Pembagian
keuntungan
j.
Dana cadangan
k. Rapat
umum para pemegang saham
l.
Perubahan
anggaran dasar dan perubahan
m. Hal-hal
yang belum diatur
n. Penutup
F.
Modal dan saham
Modal
perseroan disebut juga modal masyarakat yaitu jumlah modal yang disebut dalam
akte pendirian dan merupakan suatu jumlah makimum sampai jumlah mana dapat
dikeluarkan surat-surat saham. Modal perseroan dalam neraca merupakan jumlah
yang tetap kecuali modal ini ditambah / dikurangi dengan jalan memperbesar atau
memperkecil modal.[10]
Sperseroan
mempunyai kekayaan sendiri terpisah dari kekayaan masing-masing pemegang saham.
Harta kekayaan perseroan adalah modal, terdiri dari :[11]
a. Modal
perseroan atau modal dasar, yaitu jumlah maksimum modal yang disebutkan dalam
akta pendirian, minimal Rp 50 jt (pasal 32 ayat 1 UU PT).[12]
b. Modal
yang disanggupkan atau ditempatkan, yakni sebagian dari modal dasr perseroan
yang telah disetujui untuk diambil oleh para pendiri (dalam pasal 33 ayat 1 UU
PT disebutkan minimal 25 % dari modal dasar).[13]
c. Modal
disetor, yakni modal telah benar-benar disetor oleh pemegang saham pada khas
perseroan.
Modal
yang disebut sebagai aktifa :
a. Modal
yang disetor
b. Tagihan perseroan terhadap pemegang saham
c. Tagihan
terhadap pihak ke tiga
d. Benda
bergerak dan tetap milik perseroan
Saham
Saham adalah suatu tanda masuk ikut
serta dalam modal perseron. Saham-saham dapat dituliskan atas nama yang
disebutkan saham atas nama dan saham blanco
yang disebut saham tunjuk atau aantoonder. Saham yang telah ditempatkan
namun dibayar penuh harus ditulis atas nama.
Hak
dan kewajiban saham
Hak-hak
pemegang saham
1. Menerima
deviden untuk setiap saham yang dimiliki
2. Mengunjungi
rapat umum pemegang saham
3. Mengeluarkan
suara pada rapat PT
4. Mendapatkan
pembayaran kembali saham yang telah dibayar penuh
Kewajiban
pemegang saham
1. Mengurus
harta kekayaan perseorangan
2. Mengemudi
usaha-usaha perseroan
3. Mewakili
PT didalam dan diluar hokum
G. Berakhirnya
perseroan
Berdasarkan
UU PT 1995, maka perseroan dibubarkan atau berkhir karena :[14]
a. Keputusan
rapat umum pemegang saham
b. Jangka
waktu berdiri telah berakhir
c. Adanya
penetapan pengadilan;
d. Karena
adanya insolvensi, setelah dinyatakan pailit
e. Karena
modal perseroannya berkurang 75% atau lebih[15]
1. Sifat
pembubaran
Pembubaran
perseroan adalah penghentian sebagai alat persekutuan. Mekanik perseroan
sementara tetap berjalan, tetapi motor penggerkknya sudah tidak ada lagi.
Hubungan hokum berubah sifatnya, kehilangan kasatuannya yang diarahkan
tujuannya.
2. Alasan
bubarnya perseroan
a. Masa
hidupnya telah berakhir
b. Pemegang
saham menghendaki bubarnya perseroan
c. Kerugian
telah mencapai 75% dari modal tetap
d. Adanya
keadaan insolvensi
e. Keputusan
menteri kehakiman
f. Keputusan
menteri kehakiman dari mahkamah agung
Kecuali
alas an alas an tersebut di atas, masih ada hal yang mungkin bias menjadi alas
an pembubaran perseroan, yaitu pasal 1646 kuhper.[16]
BAB III
PENUTUP
a. Kesimpulan
Perseroan
terbatas disebut juga perseroan yaitu badan hokum yang merupakan persekutuan
modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal
dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi paesyaratan yang
ditetepkan dalam undang-undang serta peraturan pelaksanaannya.
Perseroan
terbatas ini memiliki organ-organ, tanggung jawab, direksi, dewan komisaris,
peleburan, pengambilalihan, pemisahan dan lain sebagainya. Dan juga perseroan
ini bisa berakhir dan bisa di akhiri oleh kementerian dan kehakiman.
b. Saran
Setelah kita membaca masalah makelar dalam makalah singkat ini.
Hendaknya bertambah pengetahuan yang dimiliki dan tidak salah lagi dalam
memahaminya.
sDAFTAR PUSTAKA
Hasyim, Farida. Hukum dagang. Jakarta : Sinar Grafika. 2009.
Kansil,
C.S.T. Pokok-Pokok Pengetahuan Hokum
Dagang Indonesia. Jakarta : Sinar Grafika. 1994.
____________.
Hokum Perusahaan Indonesia. Jakarta :
PT Pradnya Paramita. 1995.
Purwosutjipto,
H.M.N. Pengertian Pokok Hokum Dagang
Indonesia. Jakarta : Djambatan. 1991.
Undang-Undang
R.I Nomor 40 taHun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. Bandung: Citra Umbara.
2007.
Usman,
rachmadi. Hokum Ekonomi Dalam Dinamika.
Jakarta : Djambatan. 2000.
[1]
Kansil. Pokok-Pokok Pengetahuan Hukum
Dagang. (Jakarta : Sinar Grafika). Hal. 89.
[2] Purwosutjipto.
Pengertian Pokok hokum Dagang Indonesia.
(Jakarta : Djambtan). Hal. 87.
[3] Hasyim,
Farida. Hukum Dagang. (Jakarta: Sinar
Grafika). Hal. 147.
[4]
Usman, Rachmadi. Hukum Ekonomi dalam
Dinamika. (Jakarata: Djambatan). Hal. 42.
[5]
Usman, Rachmadi. Ibid., hal. 42-47.
[6]
Hasyim, Farida. Op,. cit. hal. 153.
[7] Ibid,. hal. 147
[8]
Kansil. Op,. cit. hal. 24.
[9]
Hasyim, Farida. Op,. cit. hal. 149.
[10]
Kansil. Op,. cit,. hal. 99.
[11]
Purwosutjipto. Pengertian poko hukm
dagang inonesia. (Jakarta : Djambatan). Hal. 103.
[12]
Hasyim, Farida. Op,. cit,. hal. 152.
[13] Ibid.,
[14]
Usman, Rachmadi. Hokum ekonomi dalam
dinamika. (Jakarta : Djambatan). Hal. 52.
[15] Kansil. Op., cit. hal. 111.
[16]
Purwosutjipto. Pengertian pokok hokum
dagang Indonesia. (Jakarta : Djambatan). Hal. 172-173.