Senin, 24 September 2012

Makalah Hukum Dagang


KATA PENGANTAR

Dengan ini penulis mengucapkan terima kasih kepada Allah SWT, yang telah memberikan kepada kami rahmat dan karunia-Nya, sehingga kami telah berhasil menyelesaikan makalah ini yang berjudul PERSEROAN TERBATAS (PT) atau
Dan penulis juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak umumnya dan anggota kelompok ini khususnya atas partisipasi dan kekompakannya sehingga kita telah dapat menyelesaikan makalah ini.
Makalah ini penulis buat untuk memenuhi persyaratan untuk mengikuti mata kuliah terstrukur dalam mata kuliah Hukum Dagang, akan tetapi selain bertujuan untuk itu penulis juga berharap agar makalah ini bermanfaat bagi para pembaca sehingga dapat menambah pengetahuan kita.
Selain itu, penulis juga menyadari bahwa tidak ada yang sempurna. Begitu juga dalam pembuatan makalah ini, penulis juga menyadari bahwa masih banyak kekurangan disana-sini. Oleh karena itu penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari para pembaca, agar akan ada perubahan yang berarti kepada arah yang lebih baik dalam penulisan makalah-makalah selanjutnya untuk masa yang akan datang. Atas kritik dan sarannya kami ucapkan terima kasih.
Akhir kata penulis berharap agar kita semua berada dalam lindungan rahmat Allah dan hidayah-Nya, aamiin ya rabbal ‘alamin.

                                                                                   Bukittinggi, 04 Oktober 2011

Penulis




BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar belakang
PT merupakan suatu perseroan yang dilakukan antara dua orang atau lebih yang sepakat melakukan sebuah perseroan. Yang mana perseran memeiliki oran atau badan yanr tersususn dan di akui oleh pemerintah.

B.     Rumusan Masalah
Dari latar belakang masalah diatas, penulis dapat merumuskan masalahnya dengan :
1.      Apa pengertian dari PT
2.      Bagaimana organ dalam perseroan itu?
3.      Bagaimana cara pengangkatan dan pembubarannya?

C.     Tujuan Penulisan
Selain bertujuan untuk memenuhi tugas terstuktur dalam mata kuliah Hukum Dagang. Penulisan makalah ini juga bertujuan supaya para pembaca dapat memahami apa itu makelar atau pembantu perusahaan diluar perusahaan dengan baik.











BAB II
PEMBAHASAN

PERSEROAN TERBATAS (PT)
{Naamloze Vennootschap (NV) Atau Company Limited By Shares (LTD)}
A.    Pengertian
KUHD tidak memberikan defenisi tentang peseroan terbatas dan KUHD hanyalah mengatur bentuk persoalan ini secara terbatas dan sederhana. Hanya ada 20 buah pasal dalam KUHD yang khusus mengatur PT. yaitu pasal 36 s/d 56.[1]
Pada umumnya, orang berpendapat bahwa PT adalah persekutuan yang berbentuk badan hokum, badan hokum ini tidak disebut “Persekutuan”, tetapi “Perseroan”, sebab modal badan hokum itu terdiri dari sero-sero atau saham-saham,[2] atau suatu bentuk perseroan yang didirikan untuk menjalankan peusahaan dengan modal perseroan tertentu yang terbagi atas saham-saham, dan para pemegang saham ikut serta dengan mengambil suatu saham atu lebih dan melakukan perbuatan-perbuatan hokum dibuat oleh nama bersama, dengan tidak bertanggung jawab sendiri untuk persetujuan perseroan itu.[3]
PT menanggung persetujuan terhadap pihak ketiga dengan siapa ia melakukan hubungan perdagangan. Pemegang saham yang bertanggung jawab terhadap para kreditur. Para pemegang saham suatu PT hanya bertanggung jawab terhadap PT untuk menyerahakn sepenuhnya jumlah saham untuk apa mereka itu turut serta dalam PT itu. PT adalah suatu badan hokum berarti dapat melekukan perbuatan hokum.
Pengertian perseroan terbatas lainnya dalam pasal 1 angka 1 UU PT 1995. Disana disebutkan PT adalah badan hokum yan didirikan berdasarkan perjanjian. Melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam UU ini dan peraturan pelaksanaannya.[4]

B.     Badan Hokum dari PT
Seperti yang dukutip dari Soedjono Dirdjo Sisworo, PT mampu bertindak melakukan perbuatan hokum melalui “wakilnya” untuk itu ada yang disebut agent yaitu orang yang mewakili perseroan serta bertindak untuk dan atas perseroan. Dengan demikian, perseroan juga merupakan subjek hokum, yaitu subjek hokum mandiri atau persoanastandi in judicio. Dia bias mempunyai hak dan kewajiban dalam hubungan hokum sama seperti manusia biasa (natural person) atau natuurlijk person, dia bisa menggugat ataupun digugat, bisa membuat keputusan dan bisa mempunyai hak dan kewajiban, utang piutang, mempunyai kekayaan seperti layaknya manusia biasa.
a.       Syarat-syarat PT sebagai badan hokum :
1.      Pemisahan harta kekayaan
2.      Mempunyai tujuan tertentu
3.      Melakukan hubungan hokum sendiri
4.      Mempunyai organisasi yang teratur

b.      Persyaratan Pendirian Perseroan
Dalam pasal 8 UU PT 1995 disebutkan akta pendirian perseroan tersebut sekurang-kurangnya berisi :
1.      Nama lengkap, tempat tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, dan kewarganegaraan pendiri
2.      Susunan, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan dan tempat tinggal, dan kewarganegaraan direksi dan komisaris yang pertama kali diangkat
3.      Nama pemegang saham yang telah mengambil bagian saham, rincian jumlah saham, dan nilai nominal atau nilai yang dipejanjikan dari saham yang telah ditempatkan dan telah disetor pada saat pendirian
4.      Tidak boleh memuat ketentuan tentang penerimaan bunga tetap

c.       Prosedur Pendirian
Setelah akta pendirian dibuat, para pendiri mengajukan permohonan tertulis agar perseroan disahkan dengan melampirkan akta pendirian. Akta tersebut diberikan dalam waktu paling lama 60 hari setelah permohonan diterima dan telah memenuhi syarat dan dinyatakan secara sah oleh menteri kahakiman. Kemudian surat akta pendirian di daftarkan dala perusahaan oleh direksi perseroan dalam waktu 30 hari dan diumumkan.
Dalam pasal 23 UU PT 1995 dikatakan selama pendaftaran dan pengumuman perseroan belum dilakukan, maka direksi secara tanggung renteng bertanggung jawab atas segala perbuatan hokum yang dilakukan perseroan.

d.      Ciri-Ciri Perseroan Sebagai Badan Hokum
Sebagai badan hokum, pemegang saham perseroan tidak bertanggung jawab secara pibadi atas perikatan yang dibuat atas nama perseroan dan tidak tidak bertanggung jawab atas kerugian perseroan melebihi nilai saham yang telah diambilnya. Dengan demikian dalam perseroan, pemegamng saham hanya bertnggung jawab sebesar nilai saham yang diambilnya dan tidak meliputi harta kekayaan pribadinya.[5]

e.       Organ Perseroan
Organ perseroan terdiri atas :[6]
1.      Rapat umum pemegang saham.
Dalam pasal 1 UU PT disebutkan : “ rapat umum pemegang saham (rups) adalah organ perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada direksi atau dewan komisaris dalam batas waktu yang ditentukan dalam UU PT atau AD perseroan.”
2.      Dewan komisaris
Dalam pasal 1 butir 6 UU PT disebutkan : “dewan komisaris adalah organ perseroan, yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan khusus sesuai dengan anggaran dasar seerta memberikan nasehat kepada direksi dalam menjalankan peseroan.”
3.      Direksi
Dalam pasal 1 butir 5 PT disebutkan : “direksi adalah oragan perseroan yang bertanggung jawab penuh  atas pengurusan dan  kepentingan dan tujuan perseroan serta  mewakili perseroan, baik didalam maupun diluar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
·         Unsure-unsur badan hokum
Ø  Organisasi yang teratur
Ø  Kekayaan yang teratur
Ø  Melakukan hubungan hokum sendiri
Ø  Mempunyai tujuan sendiri
·         Unsure-unsur defenisi perseroan
Ø  Badan hokum
Ø  Didirikan berdasrkan perjanjian
Ø  Melakukan kegiatan usaha
Ø  Modal dasar
Ø  Memenuhi persyaratan undang-undang

C.     Cara Mendirikan Perseroan Terbatas
Cara mendirikan PT, didalam KUHD tidak ditetapkan berapa orang sedikitnya secara sah mendirikan PT. menurut Prof. Sukardono di Indonesia paling sedikit 2 orang,[7]dan begitu juga menurut C.S.T. Kansil.[8]
Berdasrkan pasal 38 (1), pasal 36 (2) KUHD, PT harus didirikan dengan akta notaries, ancaman tidak sah bila tidak demikian. Akta notaries ini tidak mutlak untuk mensahkan pendirian PT. akta notaries ini berisi persetujuan mendirikan PT, yang didalamnya dimasukkan anggaran dasar PT yang memuat :
a.       Nama PT
b.      Tempat kedudukan
c.       Maksud dan tujuan
d.      Lamanya akan bekerja
e.       Cara-cara bekerja dan bertindak terhadap pihak ketiga
f.       Hak dan kewjiban pesero dan pengurus

Sebagai nama PT tidak dibolehkan mempergunakan nama salah seorang persero atau lebih. Nama harus diambil dari objek perusahaan. Menteri Kehakiman memberikan pengesahan berdasarkan ketentuan dalam pasal 37 dan 50 KUHD.

D.    Dasar hokum berdirinya PT, diantaranya :[9]
a.       Undang-Undang No 40 tahun 2007 tentang PT
b.      Undang-Undang No 8 tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan
c.       PP No 26 tahun 1998 tentang Pemakaian Nama PT
d.      PP No 27 tahun 1998 Tentang Penggabungan, Peleburan, Dan Pengambilalihan PT
e.       PP No 28 tahu 1998 tentang Marger, Konsolidasi, Dan Akuisi Bank

E.     Pendirian PT
Menurut pasal 7 ayat (1) UU PT : perseroan didirikan oleh dua orang atau lebih dengan akta notaries yang dibuat dalam bahasa Indonesia. Pasal 7 ayat (2) : setiap pendiri-pendiri perseroan wajib mengambil bagian saham pada saat perseroan didirikan.
a.       Prosedur mendirikan PT
1.      Para pendiri dating ke kantor notaries untuk meminta dibuatkan akta pendirian PT
2.      Setelah pembuata akta selesai, notaries mengirim akta tersebut kepada kepala direktorat perdata, departemen kehakiman
3.      Para pendiri membawa akta pendirian ke kantor kepaniteraan pengadilan negeri
4.      Dan melakukan pendaftaran di percetakan Negara
b.      Hal-hal penting dalam pembentukan PT
1.      Menurut polak, jumlah pendiri PT di Indonesia paling sedikit 2 orang.
2.      Akta pendirian harus oktentik.
3.      Akta pendirian merupakan alat bukti dari PT
4.      Pengesahan dari menteri kehakiman

c.       Syarat-syarat pengesahan
1.      Tidak bertentangan dengan norma kesusilaan dan ketertiban umum
2.      Akta pendirian, termasuk anggaran dasarnya tidak melanggar pasal 38 s/d 55 KUHD
3.      PT harus berdomisili Indonesia
4.      Tidak ada keberatan penting terhadap pt yang bersangkutan

d.      Pendaftran dan pengumuman
                 Ini di atur dalam pasal 38 ayat (2) dan (3) KUHD. Yang didaftarkan adalah
a.       Akta pendirian PT termasuk anggaran dasarnya
b.      Surat Keputusan Menteri Kehakiman
e.       Anggaran dasar PT
Isi anggaran dasar PT :
a.       Nama dan tempat kedudukan
b.      Maksud dan tujuan
c.       Waktu perseroan
d.      Modal
e.       Saham-saham
f.       Bikti sebagai pendiri
g.      Pengurusan dan pengawasan
h.      Neraca dan perhitungan laba dan rugi
i.        Pembagian keuntungan
j.        Dana cadangan
k.      Rapat umum para pemegang saham
l.        Perubahan anggaran dasar dan perubahan
m.    Hal-hal yang belum diatur
n.      Penutup

F.      Modal dan saham
Modal perseroan disebut juga modal masyarakat yaitu jumlah modal yang disebut dalam akte pendirian dan merupakan suatu jumlah makimum sampai jumlah mana dapat dikeluarkan surat-surat saham. Modal perseroan dalam neraca merupakan jumlah yang tetap kecuali modal ini ditambah / dikurangi dengan jalan memperbesar atau memperkecil modal.[10]
Sperseroan mempunyai kekayaan sendiri terpisah dari kekayaan masing-masing pemegang saham. Harta kekayaan perseroan adalah modal, terdiri dari :[11]
a.       Modal perseroan atau modal dasar, yaitu jumlah maksimum modal yang disebutkan dalam akta pendirian, minimal Rp 50 jt (pasal 32 ayat 1 UU PT).[12]
b.      Modal yang disanggupkan atau ditempatkan, yakni sebagian dari modal dasr perseroan yang telah disetujui untuk diambil oleh para pendiri (dalam pasal 33 ayat 1 UU PT disebutkan minimal 25 % dari modal dasar).[13]
c.       Modal disetor, yakni modal telah benar-benar disetor oleh pemegang saham pada khas perseroan.

Modal yang disebut sebagai aktifa :
a.       Modal yang disetor
b.       Tagihan perseroan terhadap pemegang saham
c.       Tagihan terhadap pihak ke tiga
d.      Benda bergerak dan tetap milik perseroan

Saham
            Saham adalah suatu tanda masuk ikut serta dalam modal perseron. Saham-saham dapat dituliskan atas nama yang disebutkan saham atas nama dan saham blanco yang disebut saham tunjuk atau aantoonder. Saham yang telah ditempatkan namun dibayar penuh harus ditulis atas nama.
            Hak dan kewajiban saham
Hak-hak pemegang saham
1.      Menerima deviden untuk setiap saham yang dimiliki
2.      Mengunjungi rapat umum pemegang saham
3.      Mengeluarkan suara pada rapat PT
4.      Mendapatkan pembayaran kembali saham yang telah dibayar penuh

Kewajiban pemegang saham
1.      Mengurus harta kekayaan perseorangan
2.      Mengemudi usaha-usaha perseroan
3.      Mewakili PT didalam dan diluar hokum

G.    Berakhirnya perseroan
Berdasarkan UU PT 1995, maka perseroan dibubarkan atau berkhir karena :[14]
a.       Keputusan rapat umum pemegang saham
b.      Jangka waktu berdiri telah berakhir
c.       Adanya penetapan pengadilan;
d.      Karena adanya insolvensi, setelah dinyatakan pailit
e.       Karena modal perseroannya berkurang 75% atau lebih[15]

1.      Sifat pembubaran
Pembubaran perseroan adalah penghentian sebagai alat persekutuan. Mekanik perseroan sementara tetap berjalan, tetapi motor penggerkknya sudah tidak ada lagi. Hubungan hokum berubah sifatnya, kehilangan kasatuannya yang diarahkan tujuannya.

2.      Alasan bubarnya perseroan
a.       Masa hidupnya telah berakhir
b.      Pemegang saham menghendaki bubarnya perseroan
c.       Kerugian telah mencapai 75% dari modal tetap
d.      Adanya keadaan insolvensi
e.       Keputusan menteri kehakiman
f.       Keputusan menteri kehakiman dari mahkamah agung

Kecuali alas an alas an tersebut di atas, masih ada hal yang mungkin bias menjadi alas an pembubaran perseroan, yaitu pasal 1646 kuhper.[16]







BAB III
PENUTUP



a.       Kesimpulan
Perseroan terbatas disebut juga perseroan yaitu badan hokum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi paesyaratan yang ditetepkan dalam undang-undang serta peraturan pelaksanaannya.
Perseroan terbatas ini memiliki organ-organ, tanggung jawab, direksi, dewan komisaris, peleburan, pengambilalihan, pemisahan dan lain sebagainya. Dan juga perseroan ini bisa berakhir dan bisa di akhiri oleh kementerian dan kehakiman.

b.      Saran
Setelah kita membaca masalah makelar dalam makalah singkat ini. Hendaknya bertambah pengetahuan yang dimiliki dan tidak salah lagi dalam memahaminya.










sDAFTAR PUSTAKA

Hasyim, Farida. Hukum dagang. Jakarta : Sinar Grafika. 2009.
Kansil, C.S.T. Pokok-Pokok Pengetahuan Hokum Dagang Indonesia. Jakarta : Sinar Grafika. 1994.
____________. Hokum Perusahaan Indonesia. Jakarta : PT Pradnya Paramita. 1995.
Purwosutjipto, H.M.N. Pengertian Pokok Hokum Dagang Indonesia. Jakarta : Djambatan. 1991.
Undang-Undang R.I Nomor 40 taHun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. Bandung: Citra Umbara. 2007.
Usman, rachmadi. Hokum Ekonomi Dalam Dinamika. Jakarta : Djambatan. 2000.


[1] Kansil. Pokok-Pokok Pengetahuan Hukum Dagang. (Jakarta : Sinar Grafika). Hal. 89.
[2] Purwosutjipto. Pengertian Pokok hokum Dagang Indonesia. (Jakarta : Djambtan). Hal. 87.
[3] Hasyim, Farida. Hukum Dagang. (Jakarta: Sinar Grafika). Hal. 147.
[4] Usman, Rachmadi. Hukum Ekonomi dalam Dinamika. (Jakarata: Djambatan). Hal. 42.
[5] Usman, Rachmadi. Ibid., hal. 42-47.
[6] Hasyim, Farida. Op,. cit. hal. 153.
[7] Ibid,. hal. 147
[8] Kansil. Op,. cit. hal. 24.
[9] Hasyim, Farida. Op,. cit. hal. 149.
[10] Kansil. Op,. cit,. hal. 99.
[11] Purwosutjipto. Pengertian poko hukm dagang inonesia. (Jakarta : Djambatan). Hal. 103.
[12] Hasyim, Farida. Op,. cit,. hal. 152.
[13] Ibid.,
[14] Usman, Rachmadi. Hokum ekonomi dalam dinamika. (Jakarta : Djambatan). Hal. 52.
[15] Kansil. Op., cit. hal. 111.
[16] Purwosutjipto. Pengertian pokok hokum dagang Indonesia. (Jakarta : Djambatan). Hal. 172-173.